https://shope.ee/6Kb2s7Y65L

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural – Hai sahabat, artikel kali ini akan membahas tentang Integrasi sosial dalam masyarakat multikultural. Yuk, langsung dibahas.

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural
Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural 


Lebih dari 250 suku bangsa di Indonesia memiliki bahasa dan latar belakang kebudayaan yang berbeda. Pada saat masing-masing berada dalam pergaulan dengan sesama anggota kelompok sosial masing0nasing, tentulah tidak ada persoalan kebudayaan. Namun, ketiak mereka bergaul dengan klompok sosial lain, maka sikap saling menghargai kebudayaan yang berbeda menjadi sangat penting. Lebih-lebih para kaum urban di kota-kota yang merupakan komunitas dengan beragagam latar belakang etnik dan kebudayaan. Kesadaran hidup dalam masyarakat multikultural juga menyangkut penghargaan terhadap status dan hak-hak kaum wanita.

Suku-suku bangsa di Indonesia menjunjung tinggi semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’ sebagai wujud sikap penghargaan terhadap perbedaan kebudayaan, demikian juga di Negara-negara lain yang masyarkatnya multikultural. Negara-negara eropa bekas penjajah memiliki kelompok-kelompok etnik yang berasal dari wilayah jajahannya. Untuk mengharagai kebudayaan mereka berbagai upaya telah dilakukan. Diantaranya adalah dengan mengajarkan sikap Saling memahami perbedaan agama diantara warganya. Sebagai contoh, runtuhnya politik apartheid di Afrika selatan, melahirkan semboyan ‘Afrika selatan adalah milik semua orang yang hidup di dalmanya, persatuan dalam keanekaragaman.; semboyan itu menjadi tanda dimulainya sikap menghargai kebudayaan etnik-etnik asli Afrika. Bahkan, Afrika selatan membentuk suatu komisi khusus yang bertugas melindungi hak hidup berbagai kebudaaan, agama, dan bahasa yang ada di sana. Pada tahun 1970-an, Australia meski agak terlambat juga mulai memberi kewenangan kepada suku Aborigin (penduduk asli benua Australia) untuk mengatur warisan kebuayaan nenek moyang mereka. Pengakuan terhadap hak milik atas tanah orang aborigin baru diberikan tahun 1972. Di selandia baru, mulai ada pengakuan terhadap hak-hak orang suku Maori atas warisan sejarahnya, termasuh menyerahkan wewenang yang lebih luas kepada suku itu untuk mengatur urusn internalnya sendiri.

Walaupun kesadaran hidup dalam masyarakat multikultural telah semakin meluas, namun masih banyak tantangan yang menghadang. Salah satunya adalah perlunya dikembangkan sistem nilai sosial dan sistem hukum yang menjamin agar keragaman kebudayaan dan bahasa tetap diahrgai dan dilindungi.

Masyarakat pluralistic seperti Indonesia memiliki banyak kelompok suku, ras, agama dan etnik. Belum lagi kelas-kelas sosial yang terbentuk akibat kesenjangan ekonomi. Ada kelompok kecil orang yang mampu menjdi pengusaha besar dengan aset ratusan triliun rupiah, ada kelas menengah yang mempunyai pekerjaan bagu, pendidikan tinggi untuk menunjang karirnya itu, penghasilannya pun memungkinkan mereka hidup dengan nyaman. Namun, ada juga puluhan juga orang di Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Kondisi semacm itu sebenarnya rawan akan perpecahan (disintegrasi) dan konflik sosial. Suatu masyarakat yang selalu dilanda konflik dan disintegrasi senantiasa tidak nyaman bagi warganya, terganggu perkembangan dan pertumbuhan ekonominya. Pada akhirny, ketidakstabilan sosial itu berujung pada terpuruknya masyarakat ke dalam lembah kemiskinan. Sebab, kekecauan sosial sangat menganggu kediatan ekonomi. Padahal, semakin meluasnya kemiskinan dan semakin dalamnya jurang perbedaan akan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan. Kecemburuan sosial akibat kesenjangan ekonomi sering meningkatkan angka kriminalitas dan protes sosial, misalnya kaum buruh yang merasa tidka memperoleh penghasilan cukup ramai berdemonstrasi atau mogok kerja. Sementara itu, keterpurukan ekonomi masyarakat tidak memungkinkan pengusaha meningkatkan keuntungannya, termasuk untuk menaikkan gaji para buruh.

Demikain juga kesenjangan sosial yang muncul antarkelompok etnik. Kelompok Etnik Papua dan masyarakat Inonesia bagian timur lainnya yang hingga kini belum menikmati kemakmuran setara dengan warga Indonesia di bagian barat (Jawa, Sumatera,Sulawesi dan Bali) menuntut disintegrasi. Perlakuan tidak adil yang mereka terima selama ini membuat mereka tidak puas, shingga muncullah tuntutan-tuntuttan pemisahan diri yang dimotoroi OPM (Organisasi Papua Merdeka). Dengan alasan yang hampir serupa, Aceh dengan gerakan aceh merdkea dan Maluku dengan Republik Maluku Selatan pernah menuntut untuk melepaskan diri dari sekatuan Republik Indonesia.

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural
Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural 


Kondsi seperti di atas sungguh sangat tidak diharpakan siapapun,. Bgaimanapun juga, hidup bersama dalam satu kesatuan Negara besar Republik indonesia tetap lebih baik. Berdiri sendiri-sendiri dalam suatu Negara-negara kecil akan lebih lemah dan mudah permainkan Negara lain yang lebih besar. Oleh karena itu, sesungguhnya kesadaran untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia hendaknya tetap harus dimiliki oleh rakyat Indonesia. Namun, kesadaran hanyalah salah satu hal yang memang penting untuk diupayakan. Akan tetapi, kenyataan masyaraakt Indonesia yang pluralistic seperti yang digambarkan di atas adalah hal yang perlu diwaspadai.

Konsekuensi-konsekuensi adanya berbagai ragam suku bangsa, agama dan kelas sosial ekonomi juga harus dikelola sehingga keuutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia tetap terjaa.

Ada beberapa upaya yang bersifat sosial budaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan integrasi masyarakat. Akan tetapi, setiap upaya tidka berdiri sendiri melainkan harus berjalan bersama-sama dengan upaya yang lain. Lagipla setiap upaya tidak selalu dapat diterapkan terhadap setiap kasus yang terjadi. Seiap konflik atau ancaman integrasi yang tejadi diantara kkelompok dan kelas sosial memiliki karakteristik tersendiri sehingga memerlukan pendekatan yang khusus pula. Oleh karena itu, pemilihan cara dan pendektan dalam upaya penanganan konflik dan disintegrasi sosial ditentukan oleh situasi dan kondisi masyarakat dan sifat kasusnya. Integrasi sosial dalam masyarakat multikultural umumnya berlangsung dalam dua pola, yaitu normative dan sosiatif. Pola integrasi normative menekankan pada kepatuhan semua individu atau kelompok sosial dalam masyarakat terhadap aturan-aturan baku yang diberlakukan secara umum dan mengikat. Pola ini ditandai dengan adanya perangkat-perangkat formal yang mengatur hubungan antarindividu maupun antarkelompok. Perangkat-perangkat ini dioperasionalkan oleh lembaga yang juga bersifat formal, contohnya lembaga yudikatif (pengadilan, jaksa dan MA)yang mengatur hubungan antarindividu dalam wilayah hukum.

Pola yang kedua adlaah sosiatif. Pola integrasi ini menekankan pada kesadaran sosial yang dimiliki oleh individu atau kelompok dan kekuatan luar yang mempunyai pengaruh yang kuat pada masyarakat. Keberadaan perangkat-perangkat tidak dalam bentuk yang formal, tetapi cukup mengikat secara moral dan sosial. Kekuatan luar antara lain terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh sosial dan pemimpin adat. Melalui mereka, nilai-nilai yang mempersatukan individu dan kelompok sosial dalam masyarakat multikultural dapat diaharapkan keberhasilannya, misalnya pertemuan tokoh lintas agama. Pertemuan ini akan berpengaruh terhadap merdupnya ketegangan dalam masyarakat yang bersumber pada perbedaan agama dan keyakinan.

Beberapa metode untuk melaksanakan integrasi sosial adalah sbb:

1. Membina Hubungan Simbioasis Mutualisma

Hbungan Simbiosis Mutualisma adaah bentuk kerja sama antarkelompok masyarakat yang bersifat saling menguntungkan. Pendekatan ini lebih bersifat kerja sama ekonomi.D alam bidang ekonomi, kerawanan sosial yang sering muncul adalah kesenjangan antara kelompok orang akya dan orang miskin, atau antara kelompok orang yang menguasai sumber daya ekonomi dengan kelompok yang tidak menguasai sumber daya ekonomi. Kelompok orang kaya sekaligus yang menguasai sumber daya ekonomi diwakili oleh apra pengusaha, sedangkan kelompok roang miskin tidak menguasai sumber daya ekonomi diwakili oleh buruh yang mendangalkan pendaptan mereka dari bekerja pada perusahaan-perusahaan.

Kasus yang biasanya terjadi adalah pihak pengusaha bersikap merendahkan para buruh. Para pengusaha merasa berada di pihak yang kuat sehingga memberlakukan mereka secara kurang pantas. Rendahnya upah yang diberikan, tidak adanya jaminan ksehatan dan keselamtan kerja, tidak mengasuransikan pekerja dan berbagai bentuk tunjangna kesejahteraan lainnya, pada umumnya menjadi sumber ketidakpuasan kelompok buruh. Apabila ketidakpuasan itu disalurkan lewar serikat-serikat buruh, dan kemudian menjadi gerakan terorganisasi menuntut hak-hak mereka melalui demonstrasi dan mogok kerja, berarti telah timbul konflik diantara kedua kelompok tersebut.

Kasus yang sering terjadi di Indonesia adalah demonstrasi kaum buruh menuntut kenaikan upah. Demonstarai kaum buruh yang paling besar adlaah demonstrasi pad abulan Maret Hingga Aprbil 2006 yang menuntuk pemerintah untuk membatalkan rencana perevisian undang-undang yang mengatur hbungan buruh dan majikan. Buruh menganggap undang-undang itu semua berpihak pad anasib kaum buruh, tetapi setelh pemerintah mendapat masukan dari pengusaha dan investor, menilai undang-undang itu menghambat investasi dan perkembangan dunia usaha maka akan direvisi. Sebelum rancangan revisi disbuat, para bburuh sudah menolak lewat aksi demonstrasi yang kia hari kian meluas, bahan mengancam akan mogok nasional.

Konflik semacam itu jelas merugikan integrasi bangsa, khususnya integrasi antara pengusaha dan buruh yang sebenarnya dua pihak yang saling membutuhkan. Pengusaha tidak mungkin menjalankan usahanya jika tidak ada para buruh yang bekerja. Sebaliknya, para buruh membutuhkan keberadaan para majikan yang membuka usaha sehingga tercipta lapngan kerja bagi buruh. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis diantara kedua kelompok sosial itu diperlukan kerjasama yang saling menguntungkan. Pengusaha harus menghargai para buruh dengan memberikan imbalan kesejahteraan yang layak. Para buruh pun harus bekerja dengan produktivitas yang tinggi untuk memajukan perusahaan. Pemerintah sebagai pihak ketiga yang berwenang untuk membuat regulasi (peraturan) pun jangan berat sebelah, baik pengusaha maupun buruh harus sama-sama diperhatikan kepentingannya. Aturan yang menguntungkan kedua belah pihak akan membuat kelompok pengusaha tetap dapat beroperasi dan buruhpun diperhatikan kesejahteraannya. Apabila aturan yang menjamin kondisi seperti itu dapat diwujudkna maka akan tercipta simbiosis mutualisma antara kelompok pengusaha dan kelompok buruh.

Kerjasama saling menguntungkan seperti ini tdak hanya diterapkan untuk kalangan pengusaha dan buruh. Setiap ada dua kelompok atau lebih yang sebenarnya saling membutuhkan dan saling bergantung, sebaiknya diatur agar tercipta simbiosis mutualisma. Petani, tengkulak dan industri adalah tiga pihak yang saling membutuhkan. Nelayan dan perusaahan pengolah ikan juga demikian, bahkan para pemilik toko dengan para nelayan toko juga memerlukan kerjasama saling menguntungkan itu agar semua kelompok terjamin kepentingannya. Apabila salah satu kelompok berusaha menekan kelompok lain baik dengan cara langsung maupun memanipulasi peraturan, maka lama-kelamaan akan pecah konflik dan terjadikan diintegrasi diantara keduanya. Selanjutnya, diintegrasi antarkelompok sosial akan menganggu kesatuan masyarakat secara umum.

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural
Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural 


2. Distribusi sumber daya secara adil

Segala Sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut sumber daya, baik itu bersifat alamiah, sosial, budaya, maupun ekonomi. Keberadaan sumber daya di masyarakat tidak semuanya berlimpah, melainkan blebih banyak yang terbatas. SUmber daya yang kberadaanya terbatas inilah yang sering menimbulkan konflik jika distribusinya tidak mencerminkan keadilan. Menurut George Foster (1967), seorang antropolog Amerika Serikat, sumber daya yang terbatas itu misalnya penghasilan, kekuasaan, kesempatan, berbagai kekayaan alam dan bahkan sesuatu yang bersifat simbolik yaitu status sosial.S etiap orangdalam suatu masyarakat secara tidak sadar menganggap berhak mendapatkan sumber daya itu secara adil. Namun, kenyataanya tidak semua orang mampu memperolehnya, di samping karena keterbatasan sumber daya itu juga karena keterbatasan kemampuan dirinya. Oleh karena itu, orang-oran yang beruntung dapat memperoleh sumber daya secara berlebihan harus mengembalikan (redistribusi) sebagian sumber daya itu kepada warga masyarakat yang kurang beruntung. Bentuk konkretnya, orang kaya harus membantu orang miskin, para penguasa harus melindungi rakyat biasa, dan lain-lain.

Apabila prinsip keadilan distribusi sumberdaya yang terbats itu dilanggar maka timbullah konflik sosial dan perpecahan. Kasus demonstrasi warga masyarakat Papua yang menuntut penututpan tambang tembaga dan emas PT. Freeport, tuntutan Aceh untuk melepaskan diri dari kesatuan Republik Indonesia, dan berbagai kasus disintegrasi lain di Indonesia dapat dipahami akar masalahnya dari sudut pandang ini.

Pemahaman kasus seperti di atas dapat diterapkan terhadap kasus di Aceh dan Riau. Ketidakadilan distribusi kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ditambah lagi ketidakadilan distribusi hasil sumber daya aalm dan pengelolaan aset-aset ekonomi, menyebabkan mereka berupaya memisahkan diri dari Indonesia. Untuk mencegah hal itu agar tidak terulang lagi, maka perlu diupayakan adanya pembagian yang adil atas berbagai sumber daya yang ada, baik itu sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya sosial budaya, dan kekuasaan.

Oleh karena itu, setelah gelombang reformasi bergulir pemerintah pusat mulai meredistribusikan berbagai sumber daya itu ke daerah-daerah. Dalam hal pembagian keuntungan hasil tambang, pengaturan anggaran Negara, dan bahkan desentralisasi kekuasaan lewat otonomi daerah. Tentu saja pada tahap awal masih terjadi ketimpangan-ketimpangan pelaksanaanya. Tidak ada manusia yang mampu sekaligus mengubah sistem menjadi sempurna sertaur persen. Semua perlu belajr dari kesalahan, kemudian dikoreksi dan disempurnakan. Masa-masa awal yang pnuh pancaroba itu harus dilalui dengan kesabaran dan tekaduntuk tetap satu dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jalan benar telah ditempuh, yaitu dngan meredistribusikan sumber daya secara adil, walaupun keadilan itu sendiri masih selalu mengalami tarik ulur manifestasinya yang paling tepat sehingga dapat diterima semua pihak. Suatu saat, keutuhan masyarakat Indonesia akan kembali normal dan stabil dengan pendekatan ini.

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural
Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural 


3. Penanggulangan kemiskinan

Kelas orang miskin selalu digambarkan sebagai seklompok orang yang kebutuhan hidupnya tidak atau kurang tercukupi. Mereka tinggal di rumah-rumah sederhana, kurang memenuhi syarat kesehatan, kumuh, tidak permanen, tidak memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan tidak memberikan hasil cukup, kurang pendidikan dan hidupnya tersisih. Keterbatasan ekonomi juga menyebabkan mereka tidak memiliki kesempatan berhubungan dengan dunia Luas. Akibatnya, semakin sempit wawasan mereka. Semakin sempit pergaulan seseorang semakin kecil peluangnya untuk menemukan mitra kersama untuk memperbaik kehidupan. Kondisi semacam ini sering menjadi sebab orang-orang miskin kalah dalam persaingan hidup dengan warga masyarakat lainnya. Dampaknya, mereka menjadi tidak puas terhadap kondisi di masyarakat, dan muncullah berbagai tindakan criminal yang dapat mengarah pada gangguan terhadap keutuhan masyarakat. Di sisi lain, melihat kehidupan orang kya yang serba berkecukupan dan bahkan serba mewah menimbulkan perasaan iri dan cemburu.

Kemiskinan adalah kenyataan yang selalu ada di masyarakat. Keberadaanya tidak bisa dihapus sama sekali. Meningkatnya jumlah orang-orang miskin perlu diwaspadai. Sebab, semakin banyak orang miskin juga mengancam harmoni masyarakat. Ketidakharmonisan itu merupakan kosekuensi perbedaan sosial antara orang kaya dan orang miskin Diantara kedua kelas sosial itu terdapat kesenjangan sosial yang memicu kecemburuan dari kalangan orang miskin terhadap orang kaya. Kecemburuan sosial itulah yang potensial memecah-belah integrasi sosial.

Upaya penanggulangan kemiskinan berkaitan erat dengan proses pertukaran sosial (social exchange) secara umum.  Pertukaran sosial berupa hubungan antarkelompok dan antarkelas sosial yang bersifat saling memberi dan saling menerima (resiprokal). Hubungan Resiprokal tidak harus bersifat simetris, artinya apabila satu pihak memberikan sesuai kepada pihak penerima nantinya akan membalas dengan memberikan uang pula, akan tetapi hubungan resiprokal kadang-kadang bersifat asimetris, misalnya rakya membayar pajak kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan perlindungan kepada rakyat. Pertukaran sosial ini, apabila berjalan tanpa gangguan, kehidupan masyarakat akan harmonis dan jauh dari disintegrasi.

Kemiskinan merupakan akibat dari distribusi sumber daya yang tidak merata, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Kadang-kadang secara sistematis peraturan-peraturan pemerintah membuat orang miskin semakin miskin dan orang kaya semakin kaya. Kemiskinan akibat peraturan pemerintah yang berat sebelah itu oleh ahli ilmu sosial isebut kemiskinan structural. Contoh kemiskinan structural adalah ornag-orang miskin yang baru muncul sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar minyak mencapai seratus persen pada awal tahun 2006. Kenaikan harga BBM yang begitu tinggi memicu enaikan hampir semua barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, sementara itu pendapatan masyarakat relative tetap. Akibatnya, diantara mereka yang semula bukan orang miskin, tiba-tiba jatuh ke lembah kemiskinan structural.

Untuk memperkokoh keutuhan masyarakat, kemiskinan harus ditanggulangi agar jumlahnya menjadi seminimal mungkin. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, swasta maupun perseorangan.. Berbagai program bantuan untuk mengnakat kehidupan orang-orang miskin selalu dijalankan. Upaya yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengimplementasikan Program Inpres Desa Tertinggal mulai tahun 1993, Program klompok Usaha Bersama (PKUB) tahun 1996, Tabungan kesejahteraan Rakyat (TAKESRA) dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (Kukesra) tahun 1997, Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1994, program pembangunan perumahan rakyat bagi warga masyarakt berpenghasilan rendah, pemberian bantuan beasiswa agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemberian subsidi harga pupuk untuk petani kecil, pemberian subsidi harga BBM untuk masyarakat kelas bawah, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SLTP, penyediaan sarana kesehatan murah melalui Puskesmas dan Posyandu. Secara bertahap pemerintah juga melakukan deregulasi (pengaturan kembali) peraturan-peraturan yang kuerang berpihak kepada orang miskin. Sementara itu, pihak swasta juga mulai peduli kepda perbaikan hidup orang miskin. Misalnya, perusahaan yang membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar, atau program bantuan langsung lainnya ketika terjadi wabah atau bencana alam. Lembaga sosial masyarakat juga ada yang bergerak di bidang pemberdayaan orang-orang miskin.
4. Membina Kesadaran Pluralisme Budaya

Masyarakat selalu bersifat majemuk, baik secara horizontal (adanya kelompok-kelompok sosial) dan secara vertikal (adanya kelas-kelas sosial). Perbedaan sosial pasti ada dalam masyarakat. Bahkan, tidak mungkin kesadaran bermasyarakat akan timbul jika ada perbedaan itu. Contoh,kesatuan sosial terkecil yang disebut keluarga. Mungkinkah sebuah kelluarga terbentuk jika tidak ada ayah, ibu, kakak, dan adik? Perbedaan status dan peran sseorang, baik sebagai ayah, ibu, adik, dan kakak telah membentuk sistem hubungan sosial yang disebut keluarga. Demikian juga,tidak mungkin dalam sebuah masyarakat tanpa kelompok pengusaha, rakyat yang dikuasai, pedagang, distributor barang, dokter, guru, hakim dan sebagainya. Semua bagian itu telah memiliki peran masing-masing dan saling melengkapi. Pemerintah memerlukan rakyat dan sebaliknya. Pengusaha membutuhkan buruh dan sebaliknya. Guru tidak akan dibutuhkan bila semua roang telah pandai dan terampil. Hakim tidak akan berfungsi apabila tidak ada penjahat dan seterusnya. Begitu pula keberadaan kelompok-kelompok sosial, semuanya memiliki peran dan fungsi dalam membentuk kesatuan sosial. Mungkinkah masyarakat Indonesia terbentuk jika tidak ada etnis Batak, Ambon, Makassar, papua dan sebagainya itu? Jadi, perbedan sosial memang harus ada, dan perbedaan itu menjadi syarat mutlak bagi keberadaan kesatuan sosial yang disebut masyarakat.

Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural
Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural 


5. Mengembangkan Mental Kenegarawanan Para Tokoh Masyarakat

Tokoh Masyarakat adalah orang yang memiliki pengaruh kuat terhadap warga masyarakat. Pengaruh tersebut berupa dipatuhinya perintah atau anjuran mereka oleh orang-orang sekitarnya. Ketokohan seseorang dapat diperoleh secara formal atau informal. Tokoh yang memperoleh status ketokohannya melalui proses pengangkatan seara resmi oleh sebuah organisasi disebut tokoh formal, baik organisasi pemerintah maupun nonpemerintah, sedangkan tokoh yang memerleh ketokohannya berdasarkan pengakuan masyarakat, walaupun tidak melalui upacara pengangkatan resmi, disebut tokoh informal. Seseorang dapat mencapai status taokoh masyarakat jika memenuhi kualifikasi tertentu Kualifikasi untuk menjadi tokoh formal biasanya bersifat tertulis, jelas, tegas dan terukur, sedangkan kualifikasi untuk tokoh informal berdasarkan subjektivitas warga masyarakat yang menilai orang tersebut layak ditokohkan.

6. Gerakan Emansipasi wanita

Perbedaan Gender mengelompokkan warga masyarakat menjadi kelompok pria dan wanita. Secara fisik dan biologis wanita dan pria jelas berbeda, walaupun secara sosial semua pekerjaan yang dapat dilakukan pria dapat pula dilakukan oleh wanita. Apabila di dalam berbagai masarkat dijumpai adanya perbedaan peran, itu sebenarnya hanya pengaruh kebudayaan setempat. Di Indonesia umumnya, wanita lebih banyak dianggap sebagai makhluk lemah yang hanya cocok untuk menangani pekerjaan-pekerjaan seperti mengurus rumah tangga, sedangkan pekerjaan keras dan kasar seperti mengolah sawah, mendirikan bangunan, menggali tambang, dan sejenisnya lebih cocok dikerjakan oleh pria, karena pekerjaan-pekerjaan itu membutuhkan tenaga yang kuat. Pembagian tugas seperti ini sebenarnya hanya hasil proses sosialisasi dalam keluarga masyarakat tradisional. Akan tetapi, hingga sekarang pandangan seperti di atas masih berlaku luas di masyarakat.

7. Mendorong Asimilasi dan Amalgamasi

Asimilasi atau pembaruan kebudayaan sehingga kebudayaan melahirkan satu kebudayaan baru dapat terjadi secara alamiah maupun direkayasa. Hasil asimilasi yang direkayasa tidak akan sebaik yang alamiah. Sedangkan amalgamasi adalah proses pembauran biologis dua kelompok manusia yang masing-masing memiliki ciri-ciri fisik berbeda, sehingga keduanya menjadi satu rumpun. Amalgamasi terjadi lewat perkawinan antarras atau antrasuku. Di masa lampau cara ini sering dijadikan upaya untuk merekatkan hubungan dua kelompok sosial atau raja di kerajaan lain untuk merekatkan hubungan mereka atau justru untuk memadukan kedua wilayah menjadi satu kesatuan.
8. Mendorong Munculnya kelas Sosial Menengah

Proses interaksi dalam masyarakat cultural yang cenderung didominasi oeh kelas atas dan budaya mayoritas menimbulkan dampak sosial yang kurang baik. Penghargaan dan ruang partisipasi bagi kelas sosial bahwa dan budaya minoritas menjadi terbatas. Sementara itu, prinsip terjadinya integrasi sosial adalah persamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga dan entitas budaya. Kelas sosial atas dan budaya mayoritas dengan kecendrungan budaya dan karakteristik yang khusus sebagaimana pembahasan terdahulu, seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan interaksi dengan kelas sosial di bawah. Oleh karena itu, dibutuhkan kela sosial-budaya yang terlibat dalam proses interaksi. Kelompok sosil ini disebut sebgai kelas menengah.

Demikianlah Artikel Tentang Integrasi Sosial Dalam Masyarakat Multikultural. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga

  • 4 Pilihan Dalam Berkehidupan - 4 pilihan dalam berkehidupan :Ada 4 Pilihan dalam berkehidupan, kamu bisa pilih salah satunya, atau lebih dari itu :1. Dengan kedudukan Jadilah yang paling...
    5 bulan yang lalu

Artikel Tentang Hasil Budaya Manusia Purba Dalam Sejarah (Zaman Batu dan Zaman Logam)

Artikel Tentang Hasil Budaya Manusia Purba Dalam Sejarah (Zaman Batu dan Zaman Logam) – Hai sahabat, kali ini kita akan membahas tentang A...